KPU DKI Pertimbangkan Umumkan Pembayaran Pajak Semua Calon

Jumat, 08 Juni 2012



KPU DKI Jakarta mempertimbangkan usulan salah seorang cagub untuk mengumumkan pengeluaran pajak semua peserta pilkada, baik calon gubernur maupun calon wakil gubernur. Usulan tersebut sangat baik agar publik mengetahui lebih jauh integritas pasangan calon dalam soal keuangan.

"Bisa dipertimbangan (untuk diumumkan). Kalau pajak, berarti nanti setiap calon harus juga menyertakan laporan pajaknya ke KPU," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, kepada detikcom, Jumat (8/6/2012).

Dahliah mengatakan dalam undang-undang hanya diatur mengenai kewajiban laporan kekayaan semua calon kepada KPU. Namun jika laporan kekayaan tersebut disertakan dengan laporan pajak, menurutnya hal itu tidak melanggar aturan apapun.

"Betul, betul (tidak melanggar aturan apapun). Itu akan semakin baik," tuturnya.

Saat ini harta kekayaan semua calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta sedang diverifikasi oleh tim dari KPK. Verifikasi harta kekayaan para calon tersebut secara bergilir telah dilakukan sejak Selasa 5 Juni 2012, dan akan diumumkan pada 14 Juni 2012 mendatang.

Usulan mengenai pengumuman pengeluaran pajak setiap pasangan calon ini pertama kali diusulkan cagub Faisal Basri saat tim KPK berkunjung ke rumahnya untuk memverifikasi harta kekayaannya. Faisal mengatakan pengumuman pengeluaran pajak para calon ini bertujuan untuk mendeteksi antara pengeluaran pajak dan pendapatan, apakah sesuai atau tidak.

"Kita minta juga KPUD untuk mengumumkan berapa pembayaran pajak setiap cagub dan cawagub baru nanti disandingkan dengan harta kekayaan apakah sesuai atau tidak. Kelebihan pengeluaran dan pendapatan para calon juga bisa dilihat. Tujuannya agar semua bisa terdeteksi. Sehingga para koruptor segera ketahuan jika melakukan kecurangan," ujar Faisal, Kamis (7/6) kemarin.
Share this article :

Posting Komentar

 
By hanoe 2010-2011 © All Rights Reserved
www.hanoes.com